
Deposito Nusamba
Deposito Nusamba merupakan simpanan masyarakat atau nasabah dalam mata uang rupiah untuk jangka waktu tertentu yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan maupun Badan Usaha.
FITUR UTAMA
Minimum Penempatan
: Penempatan minimal Rp1.000.000
Pilihan Jangka Waktu
: 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan
Suku Bunga Deposito*
: Bertingkat progresif sesuai jangka waktu
- Jangka waktu 1 bulan : 1,25% per tahun
- Jangka waktu 3 bulan : 3,75% per tahun
- Jangka waktu 6 bulan : 4,25% per tahun
- Jangka waktu 12 bulan : 4,50% per tahun
- Jangka waktu 24 bulan : 5,00% per tahun
Tingkat Bunga Penjaminan
: 6,50% per tahun
** Tingkat bunga penjaminan sesuai dengan LPS yang berlaku pada tanggal dokumen diterbitkan
BIAYA
- Saldo Kena Hitung Pajak : ≥ Rp7.500.000
- Pinalti Sebelum Jatem : Menyesuaikan kebijakan Bank
(*Pencairan sebelum tanggal jatuh tempo dikenakan/dibebankan pinalti dan besarnya ditentukan oleh kebijakan Pimpinan Bank)
PERSYARATAN
- Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP (Opsional))
- Mengisi Form Permohonan Pembukaan Deposito Nusamba
- Mengisi Specimen
- Wajib membuka rekening utama / induk
MANFAAT
- Membiasakan hidup hemat untuk kebutuhan dana masa datang seperti biaya pendidikan, upacara, dll
- Suku bunga bersaing
- Persyaratan mudah
- Dapat dijadikan agunan kredit
- Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
RISIKO
- Risiko perubahan suku bunga deposito
- Deposito Anda tidak dijamin oleh LPS apabila:
- Nominal saldo simpanan secara keseluruhan atas nama Anda melebihi batas penjaminan 2 miliar rupiah
- Suku bunga simpanan Anda melebihi dari tingkat suku bunga penjaminan LPS
SIMULASI
Simulasi perhitungan bunga Deposito Nusamba
Setoran |
Jangka Waktu (Suku Bunga) |
Bunga yang Diterima |
Bunga Setelah Pajak |
Rp5.000.000 |
12 bulan (4,50%) |
Rp18.493,15 |
Rp18.493,15 |
Rp2.000.000.000 |
24 bulan (5,00%) |
Rp8.219.178,08 |
Rp6.575.342,47 |
Keterangan:
- Setoran Deposito
- Jangka waktu dalam bulan (suku bunga)
- Perhitungan bunga yang diterima selama 1 bulan dalam 30 hari
- Potong pajak bunga sebesar 20% jika setoran di atas Rp7.500.000
INFORMASI TAMBAHAN
- Mengisi dan menandatangani formulir "Permohonan Pembukaan Deposito Nusamba", sebagai tanda menyetujui semua persyaratan menjadi deposan seperti yang tercantum di permohonan.
- Menyerahkan foto copy identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM dan tanda bukti diri lainnya yang sah).
- Apabila atas nama anak yang masih di bawah umur, permohonan pembukaan tabungan dan specimen ditandatangani oleh orang tua atau wali yang ditunjuk dengan melampirkan Identitas Diri yang masih berlaku.
- Menyetor dana untuk disimpan kedalam rekening deposito nusamba serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan minimal yang ditetapkan oleh Bank.
- Kehilangan bilyet Deposito Nusamba menjadi tanggung jawab sepenuhnya deposan dan wajib segera melaporkan ke Bank dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
- Deposito yang dibuktikan dengan nota ini tidak dapat dipindahtangankan, namun dapat dijaminkan kepada Bank sebagai surat berharga dalam hal pengikatan atau penghapusan terhadap suatu kewajiban atau hutang antara Bank dengan deposan.
- Jika deposan meninggal dunia, deposito akan dibayarkan kepada ahli warisnya. Dalam hal deposan terdiri dari dua orang atau lebih, pencairan deposito nusamba sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari Pimpinan Bank, dimana atas pencairan tersebut dikenakan/dibebankan penalty atau denda yang merupakan pendapatan finalisasi bunga bagi Bank dan besarnya ditentukan oleh kebijaksanaan Pimpinan Bank.
- Pada saat melakukan penyetoran deposito, nasabah mencantumkan rencana deposan langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan, maka Bank pada saat jatuh tempo akan langsung melakukan transfer, sehingga Bilyet Deposito yang dipegang oleh nasabah tidak berlaku lagi dan digarserahkan ke Bank.
- Untuk deposito yang dibuka dalam bentuk Automatic Roll Over pada saat jatuh tempo, maka tingkat suku bunga untuk periode selanjutnya disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku.
- Selain syarat-syarat tersebut di atas, deposan harus menaati peraturan-peraturan Bank lainnya sejauh menyangkut transaksi deposito.
- Setiap Deposito Nusamba yang dikeluarkan, dituangankan ke dalam bilyet Deposito Nusamba dan ditanda tangani oleh pimpinan BPR.
Ajukan