Menyerahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Karangasem – Berita duka dirasakan oleh masyarakat Dusun Tihingan Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Salah satu warganya Alm I Putu Gede Mariasa yang berkeseharian sebagai seorang buruh, mengalami meninggal dunia karena kecelakaan saat bekerja ketika dalam perjalanan membawa barang ke pasar. Namun dibalik kesedihan tersebut, keluarga Alm memperoleh informasi bahwa beliau merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang mendaftarkan diri melalui Mitra Perisai BPJamsostek yaitu BPR Nusamba Manggis. Ahli waris memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa santunan sebesar Rp. 70.000.000 dari BPJamsostek.
BPJamsostek Kantor Cabang Karangasem di dampingi dengan BPR Nusamba Manggis secara simbolis menyerahkan santunan langsung ke rumah Ahli Waris di Dusun Tihingan Kangin.
Kepala BPJamsotek Kantor Cabang Karangasem, Nambela Ramawaspada, mengungkapkan bahwa Risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja termasuk kepada pekerja mandiri (pekerja informal), sehingga pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja. Dengan iuran mulai dari Rp.16.800 pekerja mandiri seperti Nelayan, Petani, Pedagang, Buruh, Peternak, Sopir dan lain-lain dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pentingnya kesadaran dari Pemberi kerja atau Badan Usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor Jasa, Perdagangan, Pabrik, Hotel, Distributor, UMKM, Toko, Bumdes, LPD, Koperasi dan lain-lain terhadap kewajiban memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh orang yang diperkerjakannya melalui program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJamsostek. Jaminan kematian diberikan dalam bentuk santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta, bahkan jika peserta minimal kepesertaan selama 3 tahun akan diberikan beasiswa pendidikan anak maksimal Rp. 174.000.000,00 untuk 2 orang anak. Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa santunan dan perawatan serta pengobatan yang diberikan kepada peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh.