Kredit Investasi

Kredit Investasi


Kredit Investasi ditujukan untuk pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi, relokasi usaha, dan atau pendirian usaha baru.

 

Penggunaan Kredit:

  1. Usaha Pertanian:
    • Kredit untuk pengolahan tanah, pembibitan, pemupukan, pembelian alat pertanian, peralatan produksi, sewa lahan
    • Kredit pembelian alat penyemprot hama
    • Kredit pembelian alat pembajak sawah
    • Kredit perluasan tambak udang/kolam ikan
    • Dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan pertanian
  2. Usaha Perindustrian:
    • Kredit pembelian alat industri dan perbaikan tempat usaha
  3. Usaha Perdagangan:
    • Kredit untuk alat penjualan, perbaikan, dan perluasan usaha
  4. Usaha Jasa:
  • Kredit perbaikan kendaraan bermotor/mobil
  • Kredit pembelian kendaraan bermotor untuk sarana usaha jasa

Jenis Kredit:

  • Kredit Installment: Untuk Modal Kerja, Investasi, Konsumsi
  • Kredit Reguler: Untuk Modal Kerja dan Investasi

Jangka Waktu:

  • Kredit Installment: Maksimum 60 bulan
  • Kredit Reguler: Maksimum 12 bulan
  • Kredit Properti dan KPR: Maksimum 96 bulan

Suku Bunga:

  1. Pinjaman Installment:
    • Sliding (menurun): Minimal 19,80% per tahun
    • Anuitas (menurun): Minimal 19,80% per tahun
    • Flat: Minimal 13,20% per tahun
  2. Pinjaman Reguler:
    • Minimal 24,00% per tahun (menurun)
  3. Pinjaman Back to Back:
  • Deposito Nusamba: Minimal +5% dari suku bunga deposito
  • Deposito Super Plus: Minimal +10% dari suku bunga yang tertera di bilyet
  • Tabungan: Minimal +5% dari suku bunga tertinggi sesuai produk
  • Plafon kredit maksimum 95% dari nominal Deposito atau Tabungan yang diblokir

Biaya Provisi Pinjaman

  • Plafond ≤ Rp50.000.000:
    • Jangka waktu ≤ 1 tahun: 2,50% dari plafond
    • Jangka waktu >1 – ≤2 tahun: 2,75% dari plafond
    • Jangka waktu >2 – ≤3 tahun: 3,00% dari plafond
    • Jangka waktu >3 – ≤4 tahun: 3,25% dari plafond
    • Jangka waktu >4 – ≤5 tahun: 3,50% dari plafond
  • Plafond > Rp50.000.000:
    • Jangka waktu ≤ 1 tahun: 2,15% dari plafond
    • Jangka waktu >1 – ≤2 tahun: 2,25% dari plafond
    • Jangka waktu >2 – ≤3 tahun: 2,50% dari plafond
    • Jangka waktu >3 – ≤4 tahun: 2,75% dari plafond
    • Jangka waktu >4 – ≤5 tahun: 3,00% dari plafond
    • Jangka waktu >5 – ≤6 tahun: 3,25% dari plafond
    • Jangka waktu >6 – ≤7 tahun: 3,50% dari plafond
    • Jangka waktu >7 – ≤8 tahun: 3,75% dari plafond
  • Kredit Back to Back: biaya provisi dikurangi 0,5%
  • Kredit >12 bulan: provisi dihitung secara proporsional
  • Kredit restrukturisasi: 1% dari baki debet yang direstruktur

Biaya ATK & Survey

  • Biaya ATK: Rp20.000 per debitur (realisasi kredit/ambil jaminan dan restrukturisasi)
  • Biaya Survey:
    • Plafond ≤ Rp5.000.000: Rp10.000 per debitur
    • Plafond > Rp5.000.000 – Rp10.000.000: Rp20.000 per debitur
    • Plafond > Rp10.000.000 – Rp30.000.000: Rp50.000 per debitur
    • Plafond > Rp30.000.000 – Rp50.000.000: Rp75.000 per debitur
    • Plafond > Rp50.000.000 – Rp150.000.000: Rp100.000 per debitur
    • Plafond > Rp150.000.000: Rp150.000 per debitur
  • Kredit restrukturisasi: dihitung dari baki debet yang direstrukturisasi

Tabungan Wajib, Asuransi, & Jaminan Sosial

  • Tabungan wajib: 1% dari plafond kredit untuk semua nasabah kredit, dengan nama produk tabungan SIWANA (kecuali kredit Back to Back)
  • Wajib asuransi jiwa, kecuali:
    • Kredit Back to Back
    • Usia debitur >70 tahun saat jatuh tempo
    • Asuransi ditolak oleh pihak asuransi
  • Debitur diharapkan ikut program jaminan sosial pemerintah (BPJSTK minimal: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), kecuali berusia >65 tahun

Persyaratan Pengajuan Kredit

A. Perorangan:

  1. Mengisi formulir permohonan kredit
  2. Mengisi surat pernyataan kesediaan dilakukan pencarian informasi debitur (SLIK)
  3. Melengkapi permohonan dengan:
    • Fotokopi KTP suami/istri dan/atau penjamin
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi Surat Nikah
    • Fotokopi jaminan (sertifikat hak milik, HGB, SPPT terakhir, STNK, BPKB, nomor mesin dan rangka)
    • Fotokopi SIUP, NPWP, Surat Keterangan Usaha (jika ada)
    • Fotokopi slip gaji atau rekening koran 3 bulan terakhir
    • Transaksi usaha yang dilakukan minimal 3 bulan terakhir
  4. Bersedia disurvey ke rumah atau diminta data pendukung pinjaman

B. Badan Usaha:

  1. Mengisi formulir permohonan kredit
  2. Mengisi surat pernyataan kesediaan dilakukan pencarian informasi debitur (SLIK)
  3. Melengkapi permohonan dengan:
    • Fotokopi KTP pengurus
    • Fotokopi Akta Pendirian Pengurus
    • Fotokopi SIUP/NPWP/Akta Pendirian/Akta Perubahan
    • Laporan keuangan
    • Berita acara kesepakatan peminjaman kredit
    • Fotokopi jaminan
  4. Bersedia disurvey ke lokasi atau diminta data pendukung pinjaman

 

MANFAAT:

  1. Kredit yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah terutama diperuntukkan sebagai pembelian sarana dan prasarana untuk kegiatan usaha
  2. Proses cepat
  3. Syarat mudah
  4. Angsuran ringan
  5. Bunga bersaing
  6. Biaya terjangkau

RISIKO:

  1. Beban angsuran akan bertambah jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran setiap bulan
  2. Riwayat kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baik saat membayar lancar maupun menunggak
  3. Agunan dapat diambil alih jika terjadi kelalaian nasabah dalam menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian

INFORMASI TAMBAHAN:

  1. Jika terjadi permasalahan akibat kelalaian nasabah dalam melakukan kewajiban pembayaran, pihak bank akan melakukan upaya mediasi dan juga upaya hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  2. Biaya atas penggantian jaminan atau pengambilan saldo atas jaminan dikenakan 1% dari baki debet pinjaman
  3. Kredit yang batal diproses setelah mendapatkan persetujuan kredit dikenakan biaya 1% dari baki debet pinjaman berdasarkan plafon
  4. Denda dikenakan sebesar 0,1% per hari dari tunggakan pokok dan/atau bunga sejak tanggal yang ditetapkan hingga pembayaran selesai
  5. Perhitungan pelunasan kredit dengan suku bunga tetap: jika pelunasan dilakukan sebelum jatuh tempo, maka bunga yang harus dibayar adalah bunga menurun yang berlaku sampai dengan jangka waktu pelunasan, dikurangi bunga yang telah dibayar
  6. Apabila pengajuan tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka harus mendapat persetujuan direksi

 



Ajukan