
Kredit Investasi
Kredit Investasi ditujukan untuk pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi, relokasi usaha, dan atau pendirian usaha baru.
Penggunaan Kredit:
- Usaha Pertanian:
- Kredit untuk pengolahan tanah, pembibitan, pemupukan, pembelian alat pertanian, peralatan produksi, sewa lahan
- Kredit pembelian alat penyemprot hama
- Kredit pembelian alat pembajak sawah
- Kredit perluasan tambak udang/kolam ikan
- Dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan pertanian
- Usaha Perindustrian:
- Kredit pembelian alat industri dan perbaikan tempat usaha
- Usaha Perdagangan:
- Kredit untuk alat penjualan, perbaikan, dan perluasan usaha
- Usaha Jasa:
- Kredit perbaikan kendaraan bermotor/mobil
- Kredit pembelian kendaraan bermotor untuk sarana usaha jasa
Jenis Kredit:
- Kredit Installment: Untuk Modal Kerja, Investasi, Konsumsi
- Kredit Reguler: Untuk Modal Kerja dan Investasi
Jangka Waktu:
- Kredit Installment: Maksimum 60 bulan
- Kredit Reguler: Maksimum 12 bulan
- Kredit Properti dan KPR: Maksimum 96 bulan
Suku Bunga:
- Pinjaman Installment:
- Sliding (menurun): Minimal 19,80% per tahun
- Anuitas (menurun): Minimal 19,80% per tahun
- Flat: Minimal 13,20% per tahun
- Pinjaman Reguler:
- Minimal 24,00% per tahun (menurun)
- Pinjaman Back to Back:
- Deposito Nusamba: Minimal +5% dari suku bunga deposito
- Deposito Super Plus: Minimal +10% dari suku bunga yang tertera di bilyet
- Tabungan: Minimal +5% dari suku bunga tertinggi sesuai produk
- Plafon kredit maksimum 95% dari nominal Deposito atau Tabungan yang diblokir
Biaya Provisi Pinjaman
- Plafond ≤ Rp50.000.000:
- Jangka waktu ≤ 1 tahun: 2,50% dari plafond
- Jangka waktu >1 – ≤2 tahun: 2,75% dari plafond
- Jangka waktu >2 – ≤3 tahun: 3,00% dari plafond
- Jangka waktu >3 – ≤4 tahun: 3,25% dari plafond
- Jangka waktu >4 – ≤5 tahun: 3,50% dari plafond
- Plafond > Rp50.000.000:
- Jangka waktu ≤ 1 tahun: 2,15% dari plafond
- Jangka waktu >1 – ≤2 tahun: 2,25% dari plafond
- Jangka waktu >2 – ≤3 tahun: 2,50% dari plafond
- Jangka waktu >3 – ≤4 tahun: 2,75% dari plafond
- Jangka waktu >4 – ≤5 tahun: 3,00% dari plafond
- Jangka waktu >5 – ≤6 tahun: 3,25% dari plafond
- Jangka waktu >6 – ≤7 tahun: 3,50% dari plafond
- Jangka waktu >7 – ≤8 tahun: 3,75% dari plafond
- Kredit Back to Back: biaya provisi dikurangi 0,5%
- Kredit >12 bulan: provisi dihitung secara proporsional
- Kredit restrukturisasi: 1% dari baki debet yang direstruktur
Biaya ATK & Survey
- Biaya ATK: Rp20.000 per debitur (realisasi kredit/ambil jaminan dan restrukturisasi)
- Biaya Survey:
- Plafond ≤ Rp5.000.000: Rp10.000 per debitur
- Plafond > Rp5.000.000 – Rp10.000.000: Rp20.000 per debitur
- Plafond > Rp10.000.000 – Rp30.000.000: Rp50.000 per debitur
- Plafond > Rp30.000.000 – Rp50.000.000: Rp75.000 per debitur
- Plafond > Rp50.000.000 – Rp150.000.000: Rp100.000 per debitur
- Plafond > Rp150.000.000: Rp150.000 per debitur
- Kredit restrukturisasi: dihitung dari baki debet yang direstrukturisasi
Tabungan Wajib, Asuransi, & Jaminan Sosial
- Tabungan wajib: 1% dari plafond kredit untuk semua nasabah kredit, dengan nama produk tabungan SIWANA (kecuali kredit Back to Back)
- Wajib asuransi jiwa, kecuali:
- Kredit Back to Back
- Usia debitur >70 tahun saat jatuh tempo
- Asuransi ditolak oleh pihak asuransi
- Debitur diharapkan ikut program jaminan sosial pemerintah (BPJSTK minimal: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), kecuali berusia >65 tahun
Persyaratan Pengajuan Kredit
A. Perorangan:
- Mengisi formulir permohonan kredit
- Mengisi surat pernyataan kesediaan dilakukan pencarian informasi debitur (SLIK)
- Melengkapi permohonan dengan:
- Fotokopi KTP suami/istri dan/atau penjamin
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi jaminan (sertifikat hak milik, HGB, SPPT terakhir, STNK, BPKB, nomor mesin dan rangka)
- Fotokopi SIUP, NPWP, Surat Keterangan Usaha (jika ada)
- Fotokopi slip gaji atau rekening koran 3 bulan terakhir
- Transaksi usaha yang dilakukan minimal 3 bulan terakhir
- Bersedia disurvey ke rumah atau diminta data pendukung pinjaman
B. Badan Usaha:
- Mengisi formulir permohonan kredit
- Mengisi surat pernyataan kesediaan dilakukan pencarian informasi debitur (SLIK)
- Melengkapi permohonan dengan:
- Fotokopi KTP pengurus
- Fotokopi Akta Pendirian Pengurus
- Fotokopi SIUP/NPWP/Akta Pendirian/Akta Perubahan
- Laporan keuangan
- Berita acara kesepakatan peminjaman kredit
- Fotokopi jaminan
- Bersedia disurvey ke lokasi atau diminta data pendukung pinjaman
MANFAAT:
- Kredit yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah terutama diperuntukkan sebagai pembelian sarana dan prasarana untuk kegiatan usaha
- Proses cepat
- Syarat mudah
- Angsuran ringan
- Bunga bersaing
- Biaya terjangkau
RISIKO:
- Beban angsuran akan bertambah jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran setiap bulan
- Riwayat kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baik saat membayar lancar maupun menunggak
- Agunan dapat diambil alih jika terjadi kelalaian nasabah dalam menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian
INFORMASI TAMBAHAN:
- Jika terjadi permasalahan akibat kelalaian nasabah dalam melakukan kewajiban pembayaran, pihak bank akan melakukan upaya mediasi dan juga upaya hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
- Biaya atas penggantian jaminan atau pengambilan saldo atas jaminan dikenakan 1% dari baki debet pinjaman
- Kredit yang batal diproses setelah mendapatkan persetujuan kredit dikenakan biaya 1% dari baki debet pinjaman berdasarkan plafon
- Denda dikenakan sebesar 0,1% per hari dari tunggakan pokok dan/atau bunga sejak tanggal yang ditetapkan hingga pembayaran selesai
- Perhitungan pelunasan kredit dengan suku bunga tetap: jika pelunasan dilakukan sebelum jatuh tempo, maka bunga yang harus dibayar adalah bunga menurun yang berlaku sampai dengan jangka waktu pelunasan, dikurangi bunga yang telah dibayar
- Apabila pengajuan tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka harus mendapat persetujuan direksi
Ajukan