Kredit Konsumsi

Kredit Konsumsi


Dapatkan dana cepat dan mudah untuk berbagai kebutuhan, mulai dari perbaikan rumah, Pendidikan, hingga pembelian barang lainnya. Proses aplikasi yang cepat, persyaratan mudah, dan bunga kompetitif.

 

PENGGUNAAN KREDIT:

  1. Kredit untuk membiayai pemasangan pompa air
  2. Kredit untuk membiayai pemasangan listrik
  3. Kredit yang digunakan untuk perayaan tertentu
  4. Kredit untuk membiayai pesta perkawinan
  5. Kredit perbaikan rumah
  6. Kredit untuk pembelian peralatan rumah tangga
  7. Pola kredit arisan grup tertentu yang dapat dibuat sesuai dengan kondisi
  8. Kredit untuk pembayaran uang sekolah/pendidikan
  9. Kredit untuk pembelian kendaraan bermotor
  10. Lain-lain yang bersifat konsumtif

JENIS KREDIT:

  1. Kredit Installment: untuk Modal Kerja, Investasi, Konsumsi
  2. Kredit Reguler: untuk Modal Kerja dan Investasi

JANGKA WAKTU:

  1. Kredit Installment: maksimum 60 bulan
  2. Kredit Reguler: maksimum 12 bulan
  3. Kredit Properti dan KPR: maksimum 96 bulan

SUKU BUNGA:

  1. Pinjaman Installment:
    • Sliding (menurun): minimal 19,80% per tahun
    • Anuitas (menurun): minimal 19,80% per tahun
    • Flat: minimal 13,20% per tahun
  2. Pinjaman Reguler:
    • Minimal 24,00% per tahun (menurun)
  3. Pinjaman Back to Back:
  • Deposito Nusamba: minimal +5% dari suku bunga deposito
  • Deposito Super Plus: minimal +10% dari suku bunga yang tertera di bilyet
  • Tabungan: minimal +5% dari suku bunga tertinggi sesuai produk
  • Plafon kredit maksimum 95% dari nominal Deposito atau Tabungan yang diblokir

Biaya Provisi Pinjaman

  • Plafond ≤ Rp50.000.000:
    • Jangka waktu ≤ 1 tahun: 2,50% dari plafond
    • Jangka waktu >1 – ≤2 tahun: 2,75% dari plafond
    • Jangka waktu >2 – ≤3 tahun: 3,00% dari plafond
    • Jangka waktu >3 – ≤4 tahun: 3,25% dari plafond
    • Jangka waktu >4 – ≤5 tahun: 3,50% dari plafond
  • Plafond > Rp50.000.000:
    • Jangka waktu ≤ 1 tahun: 2,15% dari plafond
    • Jangka waktu >1 – ≤2 tahun: 2,25% dari plafond
    • Jangka waktu >2 – ≤3 tahun: 2,50% dari plafond
    • Jangka waktu >3 – ≤4 tahun: 2,75% dari plafond
    • Jangka waktu >4 – ≤5 tahun: 3,00% dari plafond
    • Jangka waktu >5 – ≤6 tahun: 3,25% dari plafond
    • Jangka waktu >6 – ≤7 tahun: 3,50% dari plafond
    • Jangka waktu >7 – ≤8 tahun: 3,75% dari plafond
  • Kredit Back to Back: biaya provisi dikurangi 0,5%
  • Kredit >12 bulan: provisi dihitung secara proporsional
  • Kredit restrukturisasi: 1% dari baki debet yang direstruktur

Biaya ATK & Survey

  • Biaya ATK: Rp20.000 per debitur (realisasi kredit/ambil jaminan dan restrukturisasi)
  • Biaya Survey:
    • Plafond ≤ Rp5.000.000: Rp10.000 per debitur
    • Plafond > Rp5.000.000 – Rp10.000.000: Rp20.000 per debitur
    • Plafond > Rp10.000.000 – Rp30.000.000: Rp50.000 per debitur
    • Plafond > Rp30.000.000 – Rp50.000.000: Rp75.000 per debitur
    • Plafond > Rp50.000.000 – Rp150.000.000: Rp100.000 per debitur
    • Plafond > Rp150.000.000: Rp150.000 per debitur
  • Kredit restrukturisasi: dihitung dari baki debet yang direstrukturisasi

Tabungan Wajib, Asuransi, & Jaminan Sosial

  • Tabungan wajib: 1% dari plafond kredit untuk semua nasabah kredit, dengan nama produk tabungan SIWANA (kecuali kredit Back to Back)
  • Wajib asuransi jiwa, kecuali:
    • Kredit Back to Back
    • Usia debitur >70 tahun saat jatuh tempo
    • Asuransi ditolak oleh pihak asuransi
  • Debitur diharapkan ikut program jaminan sosial pemerintah (BPJSTK minimal: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), kecuali berusia >65 tahun

SYARAT PENGAJUAN KREDIT

A. PERORANGAN

- Mengisi formulir permohonan kredit

- Mengisi surat pernyataan kesediaan dilakukan pencarian informasi debitur (SLIK)

- Melengkapi permohonan dengan:

- Fotokopi KTP suami/istri dan/atau penjamin

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Nikah

- Fotokopi jaminan (sertifikat hak milik, HGB, SPPT terakhir, STNK, BPKB, gosok nomor rangka dan nomor mesin)

- Fotokopi SIUP, NPWP, Surat Keterangan Usaha (jika ada)

- Fotokopi slip gaji atau mutasi rekening 3 bulan terakhir

- Transaksi keuangan usaha yang dijalankan minimal 3 bulan terakhir

- Bersedia disurvey ke rumah atau diminta data pendukung pinjaman

 

B. BADAN USAHA

- Mengisi formulir permohonan kredit

- Mengisi surat pernyataan kesediaan dilakukan pencarian informasi debitur (SLIK)

- Melengkapi permohonan dengan:

- Fotokopi KTP pengurus

- Fotokopi akta pengangkatan pengurus

- Fotokopi SIUP/NPWP/Akta Pendirian/Akta Perubahan

- Laporan keuangan

- Fotokopi berita acara kesepakatan peminjaman kredit

- Fotokopi jaminan

- Bersedia disurvey ke lokasi atau diminta data pendukung pinjaman

Manfaat:

  1. Kredit yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah terutama untuk keperluan konsumsi barang dan jasa
  2. Proses cepat
  3. Syarat mudah
  4. Angsuran ringan
  5. Bunga bersaing
  6. Biaya terjangkau

Risiko:

  1. Beban angsuran akan bertambah jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran setiap bulan
  2. Riwayat kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baik saat membayar lancar maupun menunggak
  3. Agunan dapat diambil jika terjadi kelalaian nasabah dalam menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian

Informasi Tambahan:

  1. Jika terjadi permasalahan akibat kelalaian nasabah dalam melakukan kewajiban pembayaran, pihak bank akan melakukan upaya mediasi dan juga upaya hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  2. Biaya atas pengikatan jaminan atau pengambilan salinan jaminan dikenakan 1% dari baki debet pinjaman
  3. Kredit yang batal droping setelah mendapatkan persetujuan kredit dikenakan biaya sebesar 1% dari baki debet pinjaman
  4. Kredit yang batal droping setelah mendapatkan persetujuan kredit dikenakan biaya sebesar 0,1% per hari dari tunggakan pokok dan/atau bunga sejak tanggal yang melebihi tanggal persetujuan
  5. Perhitungan denda keterlambatan menggunakan suku bunga tinggi. Jika pinjaman dikabulkan tetapi tidak tepat tempo, maka bunga yang harus dibayar adalah bunga yang berlaku sampai dengan jangka waktu saat pinjaman disetujui
  6. Apabila pengajuan tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka harus mendapat persetujuan direksi

 



Ajukan