Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja


Kredit Modal Kerja yang pembiayaannya ditujukan untuk membiayai suatu kegiatan yang bersifat produktif, dimana pembayaran kembali dari fasilitas kredit ini diharapkan berasal dari laba yang diperoleh. Pada dasarnya pengembalian kredit tersebut tidak akan mengganggu usaha itu sendiri.

 

PENGGUNAAN

  1. Usaha Pertanian
    a. Kredit untuk pembiayaan pembelian bahan-bahan yang langsung untuk pertanian dan perdagangan dari hasil pertanian yang belum diproses.
    b. Kredit untuk biaya pemeliharaan tanaman yang menghasilkan.
  2. Usaha Perindustrian
    a. Kredit untuk pengolahan bahan mentah sampai barang jadi.
  3. Usaha Perdagangan
    a. Kredit untuk pembelian dan penjualan barang-barang dagangan.
  4. Usaha Jasa
    a. Kredit untuk pembiayaan operasional bengkel, penjahit, transportasi, jasa mengolah tanah, dan sebagainya.
    b. Kredit untuk membiayai ongkos tenaga kerja suatu usaha yang bersifat produktif.
    c. Kredit biaya pengangkutan/barang produksi.

JENIS KREDIT

  1. Kredit Installment yang diperuntukkan untuk Modal Kerja, Investasi, Konsumsi.
  2. Kredit Reguler yang diperuntukkan untuk Modal Kerja dan Investasi.

JANGKA WAKTU

  1. Kredit Installment maksimum 60 bulan
  2. Kredit Reguler maksimum 12 bulan
  3. Kredit Property dan KPR maksimum 96 bulan

SUKU BUNGA

  1. Pinjaman Installment
    • Sliding (menurun): Minimal 19,80% per tahun
    • Anuitas (menurun): Minimal 19,80% per tahun
    • Flat: Minimal 13,20% per tahun
  2. Pinjaman Reguler
    • Minimal 24,00% per tahun dengan bunga menurun
  3. Pinjaman Back to Back dengan suku bunga:
    • Deposito Nusamba minimal +5 dari suku bunga deposito
    • Deposito Super Plus minimal +10 dari suku bunga yang tertera di bilyet
    • Tabungan minimal +5 dari suku bunga tertinggi sesi rencana
    • Plafond kredit maksimal 95% dari nominal Deposito atau Tabungan yang diblokir

BIAYA

Biaya Provisi Pinjaman

Plafond ≤ Rp50.000.000

  • Jangka waktu ≤ 1 tahun : 2,50% dari plafond
  • Jangka waktu 1–2 tahun : 2,75% dari plafond
  • Jangka waktu 2–3 tahun : 3,00% dari plafond
  • Jangka waktu 3–4 tahun : 3,25% dari plafond
  • Jangka waktu 4–5 tahun : 3,50% dari plafond

Plafond > Rp50.000.000

  • Jangka waktu ≤ 1 tahun : 2,15% dari plafond
  • Jangka waktu 1–2 tahun : 2,25% dari plafond
  • Jangka waktu 2–3 tahun : 2,50% dari plafond
  • Jangka waktu 3–4 tahun : 2,75% dari plafond
  • Jangka waktu 4–5 tahun : 3,00% dari plafond
  • Jangka waktu 5–6 tahun : 3,25% dari plafond
  • Jangka waktu 6–7 tahun : 3,50% dari plafond
  • Jangka waktu 7–8 tahun : 3,75% dari plafond
  • Kredit Back to Back, biaya provisi yang berlaku dikurangi 0,5
  • Kredit > 12 bulan provisi dihitung secara proporsional
  • Kredit restrukturisasi sebesar 1% dari baki debet yang direstruktur

Biaya ATK & Survey

  • Biaya ATK sebesar Rp20.000 per debitur (realisasi kredit/ambil jaminan dan restrukturisasi).
  • Biaya Survey
    • Plafond ≤ Rp5.000.000: Rp10.000 per debitur
    • Plafond Rp5.000.000 – 10.000.000: Rp20.000 per debitur
    • Plafond Rp10.000.000 – 30.000.000: Rp50.000 per debitur
    • Plafond Rp30.000.000 – 50.000.000: Rp75.000 per debitur
    • Plafond Rp50.000.000 – 150.000.000: Rp100.000 per debitur
    • Plafond > Rp150.000.000: Rp150.000 per debitur
  • Kredit restrukturisasi dihitung dari baki debet yang direstrukturisasi

Tabungan Wajib, Asuransi, dan Jaminan Sosial

  • Tabungan wajib dikenakan 1% dari plafond kredit untuk semua nasabah kredit, dengan nama produk tabungan SIWANA kecuali kredit back to back
  • Wajib asuransi jiwa, kecuali kredit back to back dan usia debitur melebihi 70 tahun saat kredit jatuh tempo, kecuali asuransinya ditolak oleh pihak asuransi
  • Debitur diharapkan ikut program jaminan sosial pemerintah berupa BPJSTK minimal (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) kecuali berusia di atas 65 tahun

SYARAT

Perorangan

  1. Mengisi formulir permohonan kredit
  2. Mengisi surat pernyataan kesediaan dilakukan pencarian data informasi debitur (SLIK)
  3. Melengkapi permohonan dengan:
    • Fotocopy KTP Suami, Istri dan/atau penjamin
    • Fotocopy Kartu Keluarga
    • Fotocopy Surat Nikah / Akta perkawinan
    • Fotocopy jaminan (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan), SPPT terakhir, STNK, BPKB, Gosok Nomor Rangka dan Nomor Mesin
    • Fotocopy SIUP, NPWP, Surat Keterangan Usaha (bila ada)
    • Fotocopy Slip gaji atau mutasi rekening koran pada bank lain
    • Transaksi keuangan atas usaha yang dijalankan minimal 3 bulan terakhir
  4. Bersedia untuk dilakukan survey tempat tinggal atau permintaan data pendukung untuk pinjaman

Badan Usaha

  1. Mengisi formulir permohonan kredit
  2. Mengisi surat pernyataan kesediaan dilakukan pencarian data informasi debitur (SLIK)
  3. Melengkapi permohonan dengan:
    • Fotocopy KTP Pengurus
    • Fotocopy Akta Pengangkatan Pengurus
    • Fotocopy SIUP/NPWP/Akta Pendirian/Akta Perubahan
    • Laporan keuangan
    • Berita acara persetujuan untuk meminjam kredit
    • Fotocopy surat jaminan
  4. Bersedia untuk dilakukan survey tempat tinggal atau permintaan data pendukung untuk pinjaman

 

MANFAAT:

  1. Kredit yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah terutama diperuntukkan sebagai modal kerja
  2. Proses cepat
  3. Syarat mudah
  4. Angsuran ringan
  5. Bunga bersaing
  6. Biaya terjangkau

RISIKO:

  1. Beban angsuran akan bertambah jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran setiap bulan
  2. Riwayat kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baik saat membayar lancar maupun menunggak
  3. Agunan dapat diambil alih jika terjadi kelalaian nasabah dalam menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian

INFORMASI TAMBAHAN:

  1. Jika terjadi permasalahan akibat kelalaian nasabah dalam melakukan kewajiban pembayaran, pihak bank akan melakukan upaya mediasi dan juga upaya hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  2. Biaya atas penempatan jaminan atau pengambilan salah satu jaminan dikenakan 1% dari baki debet pinjaman
  3. Kredit yang batal droping setelah mendapat persetujuan kredit komite dikenakan biaya sesuai ketentuan bank yang berlaku
  4. Denda dikenakan sebesar 0,1% per hari dari tunggakan pokok dan/atau bunga debet yang menunggak pembayaran
  5. Perhitungan pelunasan kredit dengan suku bunga tetap: jika pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo, maka pokok yang harus dibayar adalah perhitungan bunga yang dihitung berdasarkan bunga yang berlaku sampai dengan jangka waktu saat pelunasan, dikurangi bunga yang telah dibayar
  6. Apabila pengajuan tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka harus mendapat persetujuan direksi

 



Ajukan